"Semulia-mulianya manusia adalah siapa yang mempunyai adab, merendahkan diri ketika berkedudukan tinggi, memaafkan ketika berdaya membalas dan bersikap adil ketika kuat" (Khalifah Abdul Malik bin Marwan).

Rabu, 11 Februari 2009

0 BAB II TINJAUAN PUSTAKA (Part 2)

B. PENYALAHGUNAAN NARKOBA 

1. Pengertian Narkoba

Narkoba (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) merupakan obat atau bahan atau zat yang jika diminum, dihisap, ditelan, atau disuntikkan, akan berpengaruh terutama pada kerja otak dan sering menyebabkan ketergantungan. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Kombes Pol Pur Drs M. Wresniwiro (2007, 18), bahwa “istilah narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat (bahan adiktif) lainnya, yang dapat mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.

Penyalah-gunaan narkoba menyebabkan kerja otak berubah, demikian pula fungsi vital organ tubuh lainnya (jantung, peredaran darah, pernafasan dan lain-lain). Juga akan mengakibatkan perubahan pikiran, perasaan, dan tingkah laku pemakainya serta menyebabkan gangguan fisik dan psikis juga kerusakan susunan syaraf pusat, bahkan sampai menyebabkan kematian. 
Anwar (http://baharuddien_anwar.blogspot.com,2008) berpendapat bahwa ”narkoba adalah istilah yang dikenal di masyarakat juga digunakan dalam istilah aparat penegak hukum, sehingga penggunaan, pembuatan, dan peredarannya diatur dalam undang-undang. Maka barang siapa yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman”. 

Sedangkan istilah NAPZA atau NAZA sering digunakan dalam bidang kedokteran. Hal ini diungkapkan juga oleh Joewana (2006:5) bahwa “NAPZA atau NAZA adalah istilah dalam dunia pengobatan, dan yang termasuk NAPZA adalah obat, bahan, atau zat yang tidak diatur dalam Undang-undang, tetapi menimbulkan ketergantungan dan sering disalah-gunakan”.

Di masa Rasulullah SAW tidak dikenal istilah narkoba, namun secara tersirat hukum narkoba telah dijelaskan oleh Rasulullah. 
Khamr adalah bahasa Arab yang asal katanya “khamara” yang artinya menutupi. Sama seperti halnya yang telah dijelaskan oleh Umar bin Khatab (Muhammad,www.google.co.id,2008) bahwa “khamr itu artinya menutup atau menghilangkan akal. Jadi, narkoba diidentikkan sebagai khamr, karena keduanya sama-sama dapat menutup atau menghilangkan akal”.

Terlebih lagi Rasulullah saw mensinyalir bahwa suatu saat khamr akan ada dengan nama yang bervariasi. Sebagaimana hadits riwayat Ibnu Majjah, bahwa “tidak akan kiamat sebelum umat nabi Muhammad meminum khamr dengan menggunakan nama lain”.

 Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa narkoba termasuk khamr.
Keharaman khamr (narkoba) tidak terbatas banyak atau sedikit, jika banyak memabukkan, maka sedikitpun tetap haram meskipun yang sedikit itu tidak memabukkan
Sebagaimana dalam hadits riwayat Abdullah bin Umar (Hawari, 2004:2): "Setiap yang memabukkan adalah khamr, sedangkan setiap khamr itu adalah haram".

Pelarangan khamr dilakukan melalui beberapa tahapan. Hal ini dilakukan karena orang-orang pada zaman itu hidup dalam kultur budaya peminum khamr. Maka sangatlah sulit dan berat bagi mereka untuk menerima larangan dengan meninggalkan tradisi mereka itu secara mutlak. Sehingga, pensyari’atan hukum dalam pelarangan khamr dilakukan secara bertahap hingga sampai kepada pengharaman khamr secara mutlak.

Tahapan-tahapan hukum pengharaman minum khamr adalah sebagai berikut: 
1. Firman Allah swt dalam Surat Al-Baqarah ayat 219:

Artinya:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". (Depag, 2004: 53)
Ayat ini mengandung persiapan bagi jiwa-jiwa untuk menerima pengharaman khamr, karena sesungguhnya akal menghendaki agar tidak melakukan suatu perbuatan yang dosanya lebih besar daripada manfaatnya.

2. Firman Allah swt dalam surat An-Nisaa’ ayat 43:  

  
Artinya: 
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (Depag, 2004:125)

Ayat ini sebagai latihan untuk meninggalkan khamr pada sebagian waktu, yaitu waktu-waktu shalat.

3. Firman Allah swt dalam Surat Al-Maidah 90-91:


Artinya:
  Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhenti lah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Depag,2004:177)
Ayat ini sebagai penegasan keharaman khamr serta menjelaskan dampak negatif dari meminum khamr, baik bagi pribadinya maupun masyarakat.

 Dapat disimpulkan bahwa narkoba adalah obat atau zat atau bahan yang jika diminum, di hisap, di hirup, ditelan, atau disuntikkan akan menyebabkan gangguan fisik dan psikis serta kerusakan syaraf pusat, bahkan sampai dengan menyebabkan kematian. Narkoba diharamkan sebagaimana diharamkannya khamr.

2. Penggolongan Narkoba
Menurut Wresniwiro (2007:19) jenis-jenis narkoba terbagi kepada tiga bagian:

a. Narkotika, adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menurunkan dan merubah ingatan atau kesadaran. Hawari (2004: 43) berpendapat, ada beberapa jenis narkotika yang sering disalah-gunakan, diantaranya:

1) Ganja, mengandung zat kimia yang disebut deta-g-tetrahidolcalbinol (THC). Ganja dapat mempengaruhi indra pendengaran dan penglihatan, menghilangkan konsentrasi dalam berpikir, denyut nadi cenderung meningkat, keseimbangan dan koordinasi tubuh menjadi buruk, mudah ketakutan, mudah panik, depresi, kebingungan, dan sering berhalusinasi.
2) Opium, berasal dari getah pohon candu yang menyebabkan pelambatan dan kekacauan pada saat berbicara, kerusakan penglihatan, kerusakan pada hati (liver), dan ginjal.
3) Shabu-shabu dan kokain, crystal berisi methamphetamine yang menyebabkan tubuh bertahan segar bugar untuk waktu tertentu, selalu merasa bersemangat, gelisah, tidak bisa diam, tidak nafsu makan, paranoid, fungsi liver terganggu.
4) Putaw, heroin yang merupakan zat psychoactive kuat dan menimbulkan ketergantungan yang amat tinggi. Putaw berbentuk bubuk berwarna putih sampai coklat tua.

b. Psikotropika, biasa digunakan oleh psikiater untuk menyembuhkan orang gila, orang yang ingin melakukan bunuh diri dan lain-lain. Efek sampingnya bisa menyebabkan kematian.

c. Zat Adiktif, Etil alkohol yang terdapat dalam zat adiktif, mempunyai efek menekan aktivitas susunan syaraf pusat. 

Sedangkan bentuk dan wujud narkoba, menurut Al-Ghifari (2003: 14), terbagi kepada dua wujud, yaitu:
a. Narkotika alam, jenis nature dedaunan dan getah yang tekhnis penggunaannya sangat praktis, yang terdiri dari
1). Bentuk daun, misalnya: ganja, wujudnya mirip daun teh kering, warnanya hijau kecoklatan.
2). Bentuk getah, misalnya cannabis, wujudnya cairan kental, warnanya coklat tua.
b. Narkotika synthetic, jenis yang diolah secara kimiawi, terdiri dari:
1). Bentuk cairan, misalnya: morphine, wujudnya mirip cairan alkohol murni, warnanya bening.
2). Bentuk tablet atau kapsul, misalnya: tablet cosadon, warnanya merah muda, megadon, warnanya putih, rohypnool, warnanya putih, kapsul Nembutal, warnanya kuning, trandene 10, warnanya kuning tua.
3). Bentuk serbuk, misalnya morphine dan heroin putih, wujudnya mirip tepung, warnanya putih.

3. Cara kerja narkoba

“Narkoba berpengaruh pada bagian otak yang bertanggung jawab atas kehidupan perasaan, yang disebut sistem limbus, dan di dalamnya terdapat hypothalamus (pusat kenikmatan pada otak”. (Wresniwiro, 1999: 78) 

Narkoba menghasilkan perasaan fly (berangan-angan) dengan mengubah susunan biokimia molekul pada sel otak yang disebut neuron-transmitter.

Dapat dikatakan, otak bekerja sesuai keinginan. Otak kita memang dilengkapi alat untuk menguatkan rasa nikmat dan menghindarkan rasa sakit atau tidak enak, guna membantu kita memenuhi kebutuhan dasar manusia, seperti rasa lapar, haus, rasa hangat, dan tidur. Jika kita lapar, otak menyampaikan pesan agar mencari makanan yang kita butuhkan. Kita berupaya mencari makanan itu, dan menempatkannya di atas segala-galanya. Kita rela meninggalkan kegiatan lain, demi memperoleh makanan itu.

Senada dengan pendapat di atas, Yatim (1991:5) mengungkapkan “jika mengkonsumsi narkoba, otak akan membaca tanggapan pecandu. Jika merasa nikmat, otak mengeluarkan neo transmitter yang menyampaikan pesan untuk mengulangi pemakaiannya. Jika memakai narkoba lagi, pecandu kembali merasa nikmat, seolah-olah kebutuhan tersebut terpuaskan. Otak akan merekamnya sebagai sesuatu yang harus dicari sebagai prioritas”.

 Akibatnya, otak membuat program yang salah, seolah-olah pecandu memang memerlukannya sebagai pertahanan diri, maka terjadilah kecanduan.

4. Permasalahan narkoba

“Di dunia, United Nations Office on Drugs and Crimes (UNODC) memperkirakan pada tahun 2000-2001 di seluruh dunia terdapat sekitar 200 juta orang penyalah-guna narkoba, diantaranya 163 juta orang penyalah-guna ganja, 34 juta orang penyalah-guna amphetamine, 8 juta orang penyalah-guna ecstasy, 14 juta orang penyalah-guna kokain, 15 juta orang penyalah-guna jenis-jenis opium (10 juta orang diantaranya terdapat penyalah-guna heroin)”. (SADAR no IX, 2007:6)

Sementara permasalahan narkoba di dunia internasional menunjukkan keadaan stabil. Demikian pula situasi permasalahan narkoba di negara-negara tetangga yang sudah mulai menunjukkan keadaan terkendali. Sebaliknya di tanah air penyalah-gunaan narkoba terus menunjukkan peningkatan tajam, seperti yang tercermin dari fakta dan angka-angka dibawah ini:

a. Tahun 2001 dan 2002, terungkap masing-masing satu buah laboratorium dan pabrik ecstasy besar, yang mengidentifikasikan telah beralih nya posisi Indonesia dari sebagai wilayah sasaran peredaran narkoba gelap menjadi wilayah produksi. 

b. Tahun 2003. Di Cipondoh Tangerang terungkap satu buah laboratorium gelap ecstasy terbesar di dunia yaitu milik Ang Kim Soey. (Kompas, 2004:10)

c. Tahun 2005. Lima buah laboratorium dan pabrik percetakan ecstasy dan shabu gelap yang besar di ungkap dan digerebek, di berbagai tempat di Indonesia dan salah satunya ketiga terbesar di dunia, yaitu terungkap di Cikande Serang Banten, milik Benny Sudrajat. (Koran Pak Oles, 2005:4)

d. Tahun 2006. Terungkap empat buah laboratorium dan pabrik ecstasy, dan menjelang tahun 2007, sebanyak 955 kg shabu terungkap di Teluk Naga Tangerang. (Koran Pak Oles, 2006:7)

0 komentar: